Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Pelaku usaha mikro dilarang untuk :
a. melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa ilegal;
dan
b. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
