Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha mikro dilarang untuk : a. melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa ilegal; dan b. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction