Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku usaha mikro berhak untuk: a. memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan/atau b. mendapatkan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah Daerah.
Your Correction