Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelaku usaha mikro wajib memiliki izin usaha mikro yang diterbitkan oleh Walikota. (2) Walikota mendelegasikan penerbitan izin usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Camat. (3) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara pendaftaran dan penerbitan izin usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction