Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
