Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro di Daerah dilaksanakan secara sistematis, sinkron, terpadu dan berkelanjutan guna mewujudkan usaha mikro yang tangguh dan mandiri.
Your Correction
