Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan oleh usaha mikro di Daerah, Pemerintah Daerah berwenang untuk mengatur :
a. usaha besar untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro di Daerah; atau
b. usaha menengah untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro di Daerah.
Your Correction
