Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan pemberdayaan usaha mikro di Daerah.
(2) Pemberdayaan usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. pendataan;
b. pengembangan usaha;
c. kemitraan;
d. kemudahan perizinan; dan/atau
e. koordinasi dan pengendalian.
Your Correction
