Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota berwenang mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 dan/atau Pasal 17. (2) Walikota melimpahkan kewenangan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa : a. peringatan tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction