Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) SPTPD yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah.
(2) Terhadap Wajib Pajak atas Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan yang telah melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara manual dan belum mempunyai sistem online data transaksi usaha sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, wajib memasang sistem online data transaksi usaha untuk pembayaran dan pelaporan data transaksi usaha paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
Your Correction
