Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemasangan tanda peringatan;
c. legalisasi/perporasi seluruh bukti transaksi usaha;
d. pelaporan seluruh transaksi usaha harian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
