Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Current Text
(1) Wajib Pajak wajib membuka rekening pada Bank Umum Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam rangka pelaksanaan sistem online terhadap pajak daerah.
(2) Apabila Wajib Pajak memiliki lebih dari satu rekening pada bank yang sama, maka Wajib Pajak wajib memilih salah satu rekening untuk pelaksanaan sistem online terhadap pajak daerah.
(3) Apabila Wajib Pajak memiliki rekening di beberapa Bank Umum Nasional yang ditunjuk, maka Wajib Pajak wajib memilih satu rekening diantara Bank Umum Nasional yang ditunjuk untuk pelaksanaan sistem online terhadap pajak daerah.
Your Correction
