Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang menempatkan alat perekam data transaksi usaha ditempat usaha wajib pajak untuk disambungkan dengan CMS. (2) Penempatan, penempelan dan/atau pemasangan alat perekam data transaksi usaha di tempat usaha wajib pajak dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Bank Umum Nasional yang ditunjuk. (3) Pengadaan dan/atau perawatan alat perekam data transaksi usaha dan CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibiayai oleh Bank Umum Nasional yang ditunjuk.
Your Correction