Correct Article 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENERAPAN SISTEM ONLINE TERHADAP PAJAK DAERAH DI KOTA SURABAYA
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Wajib pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
6. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
10. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
11. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
12. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
13. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
14. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
15. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
16. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
17. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
18. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
19. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
20. Pajak yang akan terutang adalah pajak yang telah terhitung besarannya namun belum melewati Masa Pajak.
21. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
22. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut sebagai SPTPD elektronik adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
23. Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut SSPD elektronik adalah SSPD yang dibuat secara elektronik yang dibuat sebagai SSPD.
24. Bank Umum Nasional adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dimiliki oleh Pemerintah dan/atau Swasta non asing.
25. Surat Kuasa adalah suatu surat persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
26. Data Transaksi Usaha adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi pembayaran yang dapat menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat atau subjek pajak kepada wajib pajak.
27. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pengusaha restoran, pengusaha hiburan, dan pengusaha penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan.
28. Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
29. Sistem elektronik yang selanjutnya disebut sebagai sistem adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengelola, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
30. Alat Perekam Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses, dan mengirimkan data ke Server Pemerintah Daerah.
31. Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan, dan likuiditas management sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi efektif dan efisien.
32. Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari Wajib Pajak kepada Bank untuk membayarkan sejumlah dana tertentu.
33. Dana adalah uang yang disediakan untuk suatu keperluan dan/atau biaya.
34. Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan transfer dana, termasuk rekening antar kantor penyelenggara yang sama.
Your Correction
