Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Surabaya.
Ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Pebruari 2016 Pj. WALIKOTA SURABAYA, ttd.
NURWIYATNO Diundangkan di Surabaya pada tanggal 9 Pebruari 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA SURABAYA, ttd.
HENDRO GUNAWAN LEMBARAN DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2016 NOMOR 1 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, IRA TURSILOWATI, S.H., M.H.
Pembina Tingkat I NIP. 19691017 199303 2 006
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 421-6/2015.
Your Correction
