Correct Article 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dalam rangka penyelenggaraan pemungutan retribusi pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja.
(2) Pengawasan atas pelaksanaan perda ini dilaksanakan oleh pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Masyarakat dapat berpartipisasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
