Correct Article 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Current Text
(1) Penagihan retribusi yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
(2) Surat teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi diterbitkan 7 (tujuh) hari kerja sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4) Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Your Correction
