Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus. (2) Retribusi yang terutang dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi berupa SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan dicatatkan dalam buku penerimaan retribusi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction