Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Current Text
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Pembayaran retribusi dilakukan di rekening kas umum daerah atau tempat lain yang ditunjuk Walikota sesuai waktu yang ditentukan.
(3) Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction
