Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja pada instalasi pengolahan limbah tinja dikenakan retribusi. (2) Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah), untuk setiap 1 m3 (satu meter kubik) limbah yang dibuang.
Your Correction