Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR DALAM BENTUK TINJA
Current Text
(1) Objek retribusi adalah pemberian pelayanan pengolahan limbah cair dalam bentuk limbah tinja melalui instalasi pengolahan limbah tinja.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
Your Correction
