Correct Article 43
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini disusun oleh PD yang menangani Ekonomi Kreatif bersama PD yang menangani hukum paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
