Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. memberikan penghargaan terhadap Kekayaan Intelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif; dan b. menjaga dan melindungi Kekayaan lntelektual yang dihasilkan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif.
Your Correction