Correct Article 39
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pembinaan usaha Ekonomi Kreatif dapat dilakukan oleh pejabat atau petugas pembina dari PD terkait dan/atau oleh kelompok kerja secara terpadu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan pedoman teknis;
b. sosialisasi dan penyuluhan;
c. pelatihan dan bimbingan teknis;
d. advokasi dan konsultasi;
e. fasilitasi dan pendampingan;
f. pemantauan dan evaluasi;
g. peningkatan jejaring kerjasama dan kemitraan;
h. kemudahan layanan/aksesibilitas; dan/atau
i. bentuk-bentuk intervensi kebijakan pemerintahan lainnya.
(3) Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pembinaan yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemantauan dan evaluasi atas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
