Correct Article 37
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pembentukan dan pemberdayaan organisasi atau asosiasi berkaitan dengan Ekonomi Kreatif.
(2) Organisasi atau asosiasi sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan wadah berkumpulnya segenap pemangku kepentingan Ekonomi Kreatif yang berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan Ekonomi Kreatif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi atau asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing organisasi atau asosiasi dimaksud.
Your Correction
