Correct Article 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.
(2) Dalam mengembangkan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama internasional.
Your Correction
