Correct Article 35
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
(1) Badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha swasta dapat memberikan dana TSLP kepada sentra-sentra produk Ekonomi Kreatif.
(2) Dana TSLP yang diberikan oleh perusahaan yang bergerak dibidang internet dilakukan dengan menyediakan layanan jasa akses internet kepada sentra-sentra produk Ekonomi Kreatif.
(3) Mekanisme pelaksanaan pemberian dana TSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Sentra-sentra produk Ekonomi Kreatif yang memperoleh dana TSLP harus memberikan laporan atas penggunaan dana tersebut kepada masing-masing Dinas yang menangani sentra ekonomi kreatif.
Your Correction
