Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaku dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif berkewajiban: a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, budaya bangsa; b. menjalankan usaha secara professional dan taat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan c. ikut serta dalam memajukan dan mengembangan perekonomian serta menyejahterakan kehidupan masyarakat.
Your Correction