Correct Article 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Pelaku dan/atau Pengusaha Ekonomi Kreatif berkewajiban:
a. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, budaya bangsa;
b. menjalankan usaha secara professional dan taat terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
c. ikut serta dalam memajukan dan mengembangan perekonomian serta menyejahterakan kehidupan masyarakat.
Your Correction
