Correct Article 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Current Text
Peraturan Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan:
a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global;
b. menyejahterakan rakyat Daerah dan meningkatkan pendapatan Daerah;
c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global;
d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA serta sumber daya ekonomi lokal; dan
e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Your Correction
