Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan: a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Daerah, dan perubahan lingkungan perekonomian global; b. menyejahterakan rakyat Daerah dan meningkatkan pendapatan Daerah; c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing global; d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA serta sumber daya ekonomi lokal; dan e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif.
Your Correction