Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surabaya. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Surabaya. 4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah Kota Surabaya. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Surabaya. 6. Kreatif adalah daya cipta atau kemampuan intelektual untuk menciptakan karya dan/atau produk kreatif yang memiliki sifat pembaharuan atau kreasi baru berdasarkan kecerdasan dan imajinasi. 7. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. 8. Industri Kreatif adalah Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu dan/atau kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu dan/atau kelompok masyarakat tersebut. 9. Pengusaha ekonomi kreatif adalah orang atau sekelompok orang yang mengelola usaha dan/atau memberdayakan produk-produk Ekonomi Kreatif. 10. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif paling lama 3 (tiga) tahun setelah berstatus sebagai badan hukum. 11. Pelaku Ekonomi Kreatif Pemula adalah pelaku yang melakukan aktivitas dan/atau usaha di bidang Ekonomi Kreatif paling lama 3 tahun setelah berstatus sebagai badan hukum. 12. Iklim usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan Ekonomi Kreatif secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan diberbagai aspek kehidupan ekonomi. 13. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan Ekonomi Kreatif melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Ekonomi Kreatif. 14. Perlindungan usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha. 15. Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama. 16. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Kreatif. 17. Kemitraan adalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau dengan Usaha Besar, disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 18. Koordinasi adalah penyesuaian dan pengaturan yang baik dalam rangka padu serasi dan sinergitas Pengembangan Ekonomi Kreatif. 19. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau dengan sebutan lain yang sudah dilaksanakan oleh perusahaan yang selanjutnya disingkat TSLP adalah komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
Your Correction