Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Selain dikenakan sanksi administratif, terhadap pelanggaran Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), ayat (2), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 huruf a, huruf b, Pasal 36 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40, Pasal 40A ayat (1) Pasal 40B ayat (1) dan/atau Pasal 40C ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Terhadap tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat diterapkan sidang di tempat yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan instansi terkait. 19. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 48A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction