Correct Article 43A
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dapat meminta bantuan personil Kepolisian Negara, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau lembaga teknis terkait.
(2) Bantuan personil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam hal memiliki dampak sosial yang luas dan resiko tinggi.
17. Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
