Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40A

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan wajib menaati perintah atau larangan dalam tertib penanganan dan penanggulangan bencana. (2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Bencana Alam; b. Bencana Non Alam; dan c. Bencana Sosial. (3) Penanganan dan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada : a. masa tanggap darurat bencana; atau b. pasca darurat bencana.
Your Correction