Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau dan tempat-tempat umum lainnya dan/atau bangunan publik. (2) Setiap orang dilarang: a. menjadi penjaja seks komersial; b. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; c. memakai jasa penjaja seks komersial. (3) Satuan Polisi Pamong Praja berwenang untuk memeriksa identitas dan status orang yang melanggar. 13. Pasal 38 dihapus. 14. Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIIIA yang berbunyi sebagai berikut: BAB XIIIA TERTIB KEADAAN BENCANA 15. Diantara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 40A, Pasal 40B, Pasal 40C dan Pasal 40D yang berbunyi sebagai berikut :
Your Correction