Correct Article 22
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam hal perwujudan ketentraman dan ketertiban lingkungan, setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan dilarang:
a. dihapus;
b. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain;
c. menimbun atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya;
d. mengotori dan merusak drainase, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya;
e. mempergunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk tempat-tempat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
8. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
