Correct Article 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pemilik binatang wajib menjaga binatang miliknya untuk tidak berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum.
(2a) Setiap orang atau badan yang memelihara dan/atau mengembangbiakkan hewan wajib menjaga lingkungan sekitarnya dari suara, bau dan/atau kotoran hewan yang ditimbulkan.
(3) Setiap orang atau badan pemilik hewan yang dilindungi wajib mempunyai tanda daftar/sertifikasi.
(4) Perolehan tanda daftar/sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
