Correct Article 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan dilarang menangkap ikan dan hasil perikanan lainnya dengan menggunakan bagan, bahan kimia, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat merusak kelestarian lingkungan di perairan.
(2) Setiap orang atau badan dilarang melakukan penambangan pasir di laut dan/atau di sungai.
(3) Setiap orang atau badan dilarang melakukan aktifitas yang dapat merusak kelestarian lingkungan biota di perairan.
5. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
