Correct Article 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap pejalan kaki wajib berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pejalan kaki yang menyeberang jalan wajib menyeberang di tempat penyeberangan yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas tempat penyeberangan, maka pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya.
(4) Dihapus.
(5) Dihapus.
(6) Dihapus.
(7) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan kendaraan bermotor umum yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dihapus.
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf f dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
