Correct Article 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Your Correction
