Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Walikota berwenang memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (2). (2) Sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (3) adalah denda sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Pegawai ASN yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (2) berupa: a. teguran lisan; b. peringatan tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau e. pencabutan izin. (5) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
Your Correction