Correct Article 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan sebagai upaya mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyebarluasan informasi dapat berupa bimbingan, sosialisasi, penyuluhan, edukasi dan pengembangan kemampuan masyarakat berperilaku hidup sehat;
b. memotivasi dan membangun partisipasi masyarakat untuk hidup sehat tanpa asap rokok; dan/atau
c. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Kawasan Tanpa Rokok.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemantauan atas ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku pada Kawasan Tanpa Rokok.
(4) Dalam rangka efektifitas pembinaan dan pengawasan maka Walikota membentuk Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
