Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib untuk: a. melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; b. membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok di pintu masuk dan lokasi-lokasi yang berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca; c. memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4. (2) Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h wajib untuk: a. melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; b. menyediakan tempat khusus untuk merokok apabila pada kawasan tanpa rokok dimaksud masih memperkenankan aktivitas merokok; c. membuat dan memasang tanda/ petunjuk/peringatan larangan merokok di pintu masuk dan lokasi-lokasi yang berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca, dan tanda/ petunjuk ruangan boleh merokok pada tempat khusus merokok; d. memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda/petunjuk/peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction