Correct Article 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib untuk:
a. melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok di pintu masuk dan lokasi-lokasi yang berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca;
c. memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4.
(2) Pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h wajib untuk:
a. melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. menyediakan tempat khusus untuk merokok apabila pada kawasan tanpa rokok dimaksud masih memperkenankan aktivitas merokok;
c. membuat dan memasang tanda/ petunjuk/peringatan larangan merokok di pintu masuk dan lokasi-lokasi yang berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca, dan tanda/ petunjuk ruangan boleh merokok pada tempat khusus merokok;
d. memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda/petunjuk/peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction
