Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan menyelenggarakan Kawasan Tanpa Rokok yang bebas asap rokok hingga batas terluar lahan. (2) Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h menyediakan tempat khusus untuk merokok. (3) Setiap orang dilarang merokok selain di tempat khusus untuk merokok pada kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h. (4) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; dan b. terpisah dari tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tempat Khusus Merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction