Correct Article 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Current Text
(1) Setiap orang dilarang merokok di dalam Kawasan Tanpa Rokok.
(2) Setiap orang yang berada dalam Kawasan Tanpa Rokok dilarang melakukan kegiatan:
a. memproduksi atau membuat produk tembakau;
b. menjual produk tembakau;
c. menyelenggarakan iklan produk tembakau; dan/atau
d. mempromosikan produk tembakau.
Your Correction
