Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang KAWASAN TANPA ROKOK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kawasan Tanpa Rokok di daerah meliputi: a. sarana kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. arena kegiatan anak; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; f. tempat kerja; g. tempat umum; dan h. tempat lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Your Correction