Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Current Text
Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan pasar rakyat dilarang:
a. membangun kios di tempat selain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b. menambah atau merubah bentuk konstruksi bangunan kios yang sudah ada tanpa izin; dan/atau
c. mengancam/memaksakan kehendak yang dapat merugikan kepentingan pedagang.
Your Correction
