Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan pasar rakyat dilarang: a. membangun kios di tempat selain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. menambah atau merubah bentuk konstruksi bangunan kios yang sudah ada tanpa izin; dan/atau c. mengancam/memaksakan kehendak yang dapat merugikan kepentingan pedagang.
Your Correction