Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan Pasar Rakyat bertanggungjawab: a. menyediakan ruang usaha yang dapat disewa dan/atau di jual kepada pedagang dalam lingkungan area pasar rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. b. menyediakan sarana dan prasarana penunjang antara lain: 1. kantor pengelola; 2. toilet (terpisah antara pria dan wanita); 3. pos ukur ulang; 4. pos keamanan; 5. ruang menyusui; 6. ruang kesehatan; 7. ruang peribadatan; 8. sarana dan akses pemadam kebakaran; 9. tempat parkir; 10. ketersediaan tempat sampah di setiap fasilitas pasar dan tempat penampungan sampah sementara; 11. sarana pengolahan air limbah; 12. sarana air bersih; 13. instalasi listrik; dan 14. akses untuk masuk dan keluar kendaraan. c. Selain memenuhi ketentuan pada huruf b, pasar rakyat utama dan pasar rakyat pilihan tipe A untuk memenuhi ketentuan pengaturan SNI, antara lain: 1. tempat penyimpanan bahan pangan basah suhu rendah/ lemari pendingin; 2. area bersama/serbaguna; 3. digitalisasi pasar; 4. sarana teknologi informasi dan komunikasi; 5. area bongkar muat barang dan dapat dilengkapi dengan fasilitas timbangan jembatan; 6. akses dan fasilitas untuk disabilitas; 7. akses untuk masuk dan keluar kendaraan terpisah; dan 8. melakukan pengujian air bersih dan limbah cair secara berkala. d. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan kepada para pedagang; e. memastikan kesesuaian standar berat dan ukuran (tertib ukur); f. melaksanakan kegiatan ritel pangan dengan menerapkan cara ritel pangan yang baik; g. menambah jumlah pasokan barang dalam rangka menstabilkan harga; h. membina, mengelola serta mengawasi pedagang kaki lima yang berjualan di sekitar area pasar; dan i. menyampaikan laporan berkala kepada Pemerintah Daerah.
Your Correction