Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan Pasar Rakyat wajib untuk: a. menyediakan fasilitas pasar rakyat yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; b. membagi blok tempat usaha sesuai dengan penggolongan jenis barang dagangan, dengan kelengkapan dan kecukupan sistem pendanaan, penerangan, dan sirkulasi udara baik buatan maupun alami; c. menyediakan sarana pendukung; d. memfasilitasi terwujudnya kualitas dan kuantitas barang dagangan baik dari segi kesehatan termasuk keamanan pangan, ukuran dan timbangan serta kehalalan barang dagangan bagi konsumen muslim; e. memberikan kesempatan yang sama kepada para pedagang tanpa diskriminasi; f. menjamin pemenuhan hak dan kewajiban pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya; g. melakukan pengawasan terhadap pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya; h. melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pedagang di pasar rakyat yang dikelolanya; i. menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada Walikota melalui kepala dinas yang membidangi perdagangan, meliputi: 1. omzet tahunan dari seluruh pedagang; 2. data harga bulanan barang kebutuhan pokok; 3. data nama pedagang berdasarkan alamat di pasar dan komoditi yang dijual; dan 4. data barang kebutuhan pasokan pasar. j. melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan perusahaannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan; k. memenuhi ketentuan SNI di bidang Pasar Rakyat; l. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; m. menaati peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintahan dalam penanganan dan penanggulangan bencana; dan n. menaati ketentuan yang tercantum dalam izin.
Your Correction