Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pengelola dan/atau pedagang di Pasar Rakyat diutamakan menjual barang produksi dalam negeri. (2) Barang produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi keriteria: a. berkualitas baik; b. memenuhi standar mutu yang baik dan sehat; c. higienis; dan d. harga bersaing.
Your Correction