Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi akses penyediaan Barang dengan mutu yang baik dan harga yang bersaing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat dilakukan dengan: a. memfasilitasi kemitraan antara pedagang dan Produsen dan/ atau Distributor; b. menyediakan informasi tentang sumber pasokan Barang yang memenuhi Standar mutu Barang; dan/atau c. memfasilitasi pembentukan asosiasi, forumkomunikasi, koperasi, dan/atau forum lain dalam rangka penyediaan Barang.
Your Correction