Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
Current Text
(1) Pembangunan dan/atau revitalisasi Pasar Rakyat sebagaimana dimaksud daiam Pasal 9 ayat (2) huruf a mencakup:
a. fisik;
b. manajemen;
c. ekonomi; dan
d. sosial.
(2) Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait bangunan yang antara lain meliputi:
a. kondisi fisik bangunan berpedoman pada desain standar purwarupa Pasar Rakyat;
b. zonasi Barang yang diperdagangkan;
c. sarana kebersihan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan;
d. kemudahan akses transportasi; dan
e. sarana teknologi informasi dan komunikasi.
(3) Pembangunan dan/atau revitalisasi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk Pasar Rakyat yang dibangun melalui anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembangunan dan/atau revitalisasi manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan berpedoman pada SNI Pasar Rakyat dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. peningkatan profesionalisme pengelola;
b. pemberdayaan Pelaku Usaha;
c. pemantauan Barang terhadap pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. penerapan standar operasional prosedur pengelolaan dan pelayanan Pasar Rakyat.
(5) Pembangunan dan/atau Revitalisasi Sarana Perdagangan berupa Pasar Rakyat melalui revitalisasi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan upaya perbaikan intermediasi hulu ke hilir Pasar Rakyat, melalui:
a. penerapan ketentuan produk yang diperdagangkan harus bebas dari bahan berbahaya;
b. peningkatan akses terhadap pasokan barang, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok;
c. peningkatan instrument stabilisasi harga, khususnya terhadap barang kebutuhan pokok; dan
d. program membangun konsumen cerdas.
(6) Pembangunan dan/atau revitalisasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan upaya perbaikan dan peningkatan sistem interaksi sosial budaya antar pemangku kepentingan, antara pedagang di Pasar Rakyat dengan konsumen, dan pembinaan pedagang kaki lima untuk mewujudkan Pasar Rakyat yang kondusif dan nyaman.
Your Correction
